Kriteria kelulusan UN>>>,,,
>> Sabtu, 09 Januari 2010
Disebutkan, kelulusan yang ditentukan sekolah meliputi penyelesaian seluruh program pendidikan, pendidikan agama dan kepribadian yang baik dan lulus ujian sekolah.
"Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus UN dapat mengikuti ujian ulangan, sedangkan yang tidak lulus penilaian sekolah maka kebijakan ujian ulangan sekolah ditentukan sekolah yang bersangkutan," jelasnya, tadi malam.
Dijelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk mematuhi putusan hukum dalam perbaikan pelaksanaan UN. Tidak hanya itu, lanjutnya, pelaksanaan UN kali ini juga akan melibatkan perguruan tinggi (PT) dalam penggandaan soal hingga pemeriksaan hasil UN (scanning), di samping sebagai koordinator pengawas pelaksanaan UN.
Mengenai, penetapan hasil UN untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Zakaria mengatakan, hal tersebut masih dibahas dalam forum rapat rektor PTN se-Indonesia dan saat ini masih terjadi pro dan kontra tentang hal ini.